Untuk Menjaga Kedamaian Maritim Bakamla Sudah Siapkan Sebuah Siasat Khusus

Berita Terbaru Politik – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia menemukan, dalam hal apa pun ada delapan jenis bahaya yang dapat diverifikasi dan potensial terjadi di lautan Indonesia. Aan mengatakan hal itu ketika berbicara pada sebuah percakapan berjudul “Peran Polisi Angkatan Laut Indonesia Dihadapi dengan Realisasi Undang-Undang Omnibus tentang Keamanan Laut” di Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). “Untuk menjadi pelanggaran teritorial tertentu, perampokan yang dilengkapi, kecelakaan terpaut, trans diurutkan kesalahan, IUUF (pelanggaran hukum), kontaminasi terpaut, terpaut tekanan psikologis, dan serangan,” kata Aan dalam proklamasi yang digubah, Senin (22/6/2020) .

Untuk Menjaga Kedamaian Maritim Bakamla Sudah Siapkan Sebuah Siasat Khusus

Dia menemukan, dari jenis bahaya ini, intrusi adalah yang paling kecil kemungkinannya terjadi, meskipun fakta bahwa itu berisiko untuk diombang-ambingkan. Sementara itu, pemancing yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUUF) adalah bahaya yang paling mungkin terjadi. Sementara trans disortir kesalahan adalah bahaya yang paling berbahaya (yang paling berisiko) mengingat fakta bahwa ia memiliki dampak yang luas dan jangka panjang. Aan menyatakan, dari berbagai masalah keamanan laut, gagasan prosedur kelautan Indonesia dapat dibentuk untuk mengelola setiap bahaya ini.

Idenya dapat diterima dengan melihat kualitas dan kekurangan, celah dan bahaya, sama potensial dan dapat diverifikasi. “Sistem kelautan ini terletak pada kedekatan terpaut, sebagai teknik keamanan laut, menyelidiki laut sebagai metodologi keuangan laut, dan kepercayaan bekerja melalui laut sebagai prosedur kebijaksanaan laut,” katanya. Hadir pula sebagai pembicara dalam pembicaraan dewan adalah Kepala Kantor Hukum Angkatan Laut, Laksma TNI, Kresno Buntoro yang berbicara tentang “Peran Polisi Angkatan Laut Indonesia sebagai Penegakan Hukum di Laut: Hukum Laut Internasional / UNCLOS dan Hukum Nasional”.

“Metodologi kelautan ini bertumpu pada kedekatan terpaut, sebagai prosedur keamanan laut, menyelidiki laut sebagai teknik keuangan laut, dan kepercayaan bekerja melalui laut sebagai sistem taktik laut,” katanya. Selain itu hadir sebagai pembicara dalam percakapan papan adalah Kepala Kantor Hukum Angkatan Laut, Laksma TNI, Kresno Buntoro yang berbicara tentang “Peran Polisi Angkatan Laut Indonesia sebagai Penegakan Hukum di Laut: Hukum Laut Internasional / UNCLOS dan Hukum Nasional”. Pada saat itu Profesor Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana yang berbicara tentang “Aspek Hukum Hukum Omnibus tentang Keamanan Laut untuk Melindungi Kepentingan Indonesia di Laut”

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *