Ini Yang Bisa Membuat Permohonan PK Bisa Ditolak

Berita Terbaru Politik – Magister Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpikir bahwa permohonan survei (PK) yang diajukan oleh penjahat contoh pemindahan hak istimewa kewajiban Bank Bali, Djoko Tjandra, tidak dapat diketahui apakah ia tidak pernah menghadiri pertemuan. Karena, menyinggung KUHAP, kandidat dan pemeriksa tersedia saat mengetahui PK. “Seperti yang akan saya lihat, ajakan harus diumumkan tidak dapat diterima, dengan alasan bahwa kandidat tidak pernah datang sebagaimana ditunjukkan dalam Pasal 265 ayat (2) KUHAP,” kata Fickar ketika dihubungi oleh koresponden, Senin (20/7) / 2020). Pada hari Senin hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang akan mengadakan pertemuan PK Djoko Tjandra. Dewan juri memusatkan perhatian pada persidangan yang menghadirkan kemungkinan terakhir bagi Djoko Tjandra untuk bergabung.

Ini Yang Bisa Membuat Permohonan PK Bisa Ditolak

Fickar menyatakan, kandidat diharuskan pergi untuk menjamin sisa sah kandidat yang dijatuhi hukuman. Selain itu, mengacu pada Pasal 265 ayat (3) KUHAP, kedekatan calon juga diperlukan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dengan adjudicator, pemeriksa dan agen. Fickar juga menggarisbawahi bahwa kedekatan Djoko Tjandra sebagai kandidat PK tidak dapat diajak bicara dengan bimbingannya yang sah. Dia menyatakan, orang-orang yang diharuskan untuk pergi adalah kandidat PK sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 265 ayat (2) KUHAP. Terlebih lagi, Fickar berpandangan bahwa intensitas pengacara untuk calon penasihat hukum PK tidak dapat digunakan sebagai premis. “Intensitas pengacara yang dimiliki oleh pengacara juga dapat diumumkan dikecualikan atau tidak memiliki kualitas untuk digunakan sebagai alasan untuk menindaklanjuti kepentingan intensitas pengacara, karena juga dapat terjadi kesalahan individu atau kesalahan dalam kepribadian. ,” dia berkata.

“Jadi akhirnya permintaan PK untuk kepentingan DT harus dinyatakan tidak dapat diterima,” lanjutnya. Itu dipertanggungjawabkan, pertemuan PK yang sedang diusulkan oleh kriminal dari pertukaran tuduhan Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra akan diadakan lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020) hari ini. Penyisihan sebelumnya ditunda dua kali karena Djoko Tjandra hilang karena sakit. Pada pertemuan itu, Senin (6/7/2020), pengacara Djoko, Andy Putra Kusuma, juga ingat surat dari sebuah pusat untuk Malaysia. “Jika tidak terlalu sulit untuk memberikan Yang Mulia, sejauh ini calon PK untuk kepentingan Djoko Tjandra belum memiliki pilihan untuk mengingat fakta bahwa dia masih sakit, kami memiliki surat untuk pendukung,” Andi kata di pengadilan sebagaimana dikutip oleh Tribunnews.com.

Pendahuluan oleh dan oleh ditunda dan dipesan untuk digantung pada 20 Juli 2020. Dewan hakim pada saat itu meminta Djoko untuk pergi ke pendahuluan berikut. “Ini adalah kesempatan terakhir kandidat untuk tersedia dalam empat belas hari berikutnya. Harus diperhatikan bahwa kandidat tersedia pada pertemuan pada 20 Juli 2020,” kata hakim Nazar Effriandi sambil mengelola. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini menyimpulkan bahwa Djoko dibebaskan dari tuntutan. Pada saat itu, pada Oktober 2008 Kantor Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *