KPU Memberikan Himbauwan Kepada Partai Politik. Bagaimana Bunyi Himbawaan Itu

Berita Terbaru Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali berbicara kepada kelompok-kelompok ideologis agar tidak mendatangi calon kepala daerah kepada KPU untuk mendaftar sebagai anggota Pilkada 2020. Komisioner KPU Ilham Saputra mengingatkan, wabah Covid-19 masih belum selesai sehingga kawanan harus dicegah. “Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, kami meminta kepada kelompok ideologis yang menyampaikan dan menjunjung tinggi set pesaing untuk tidak berkelompok atau berbaris untuk menyampaikan ustadznya,” kata Ilham kepada koresponden, Jumat (4/9/2020).

KPU Memberikan Himbauwan Kepada Partai Politik. Bagaimana Bunyi Himbawaan Itu

Ilham mengatakan bahwa pertemuannya telah menyebarkan intrik ini ke setiap kelompok ideologis. Sejujurnya, sebagaimana Pasal 49 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Dalam Kondisi Bukan Bencana Alam, kelompok ideologis / aliansi kelompok ideologis yang akan mendaftarkan calon pesaing dan calon individu pendatang yang akan datang. Calon harus memfasilitasi terlebih dahulu dengan wilayah KPU atau lokal / kota. Sesuai Pasal 49 Ayat (3) PKPU 6/2020, pendaftaran set pemohon yang akan datang hanya dapat dilakukan oleh administrator dan sekretaris atau tugas yang berbeda dari kelompok ideologis dan / atau aliansi pengusul kelompok ideologis dan rencana set up-and- pendatang baru seperti kumpulan pendatang baru yang akan datang. Menurut Ilham, jika pawai dilanjutkan, itu bisa disebut sebagai pelanggaran. “Sejak ada PKPU, cenderung dikenal sebagai pelanggaran. Bawaslu bisa mengadukan,” ujarnya.

Selain mewaspadai pawai, Ilham juga mengingatkan kelompok-kelompok ideologis dan bapaslon yang harus ikut wajib militer anggota pilkada untuk mengikuti aturan kesehatan. “Manfaatkan konvensi untuk mencegah episode Covid-19. Pakai cadar, cuci tangan dan menjauh,” katanya. Dihubungi secara independen, Bawaslu bagian Fritz Edward Siregar mempercayai hal yang sangat mirip. Ia pun yakin polisi akan tegas dalam memeriksa pendaftaran. Kalau ada iring-iringan mobil, kata Fritz, itu akan menjadi celah pengamanan yang akan menyusul polisi. “Kami meminta polisi tegas dalam menindak pelanggaran konvensi kesejahteraan,” kata Fritz kepada kolumnis, Jumat (4/9/2020). “Itu adalah celah keamanan. Polisi sangat berhati-hati,” lanjutnya. Fritz mengatakan bahwa pertemuannya memiliki posisi untuk mencegah, mengawasi dan mengecam jika ada kelompok yang mendaftar. “Sama seperti rekomendasi dan peningkatan,” kata Fritz.

KPU mengadakan tahapan pendaftaran calon kepala wilayah 2020 selama 3 hari pada 4-6 September. Karena digelar dalam keadaan pandemi, pendaftaran pelamar kepala teritorial dimaksudkan untuk menerapkan konvensi kesejahteraan Covid-19. Setelah pendaftaran calon pendatang ditutup, KPU akan mengarahkan konfirmasi prasyarat penunjukan dan persyaratan pelamar termasuk uji klinis bagi pendeta hingga 22 September 2020. Sementara itu, penjaminan set pendatang baru. akan digantung pada tanggal 23 September. Pilkada 2020 diadakan di 270 daerah di Indonesia, meliputi 9 wilayah, 224 wilayah dan 37 komunitas perkotaan. Semula, hari keputusan politik Pilkada akan digantung pada 23 September. Namun, karena gejolak Covid-19, hari demokrasi ditunda hingga 9 Desember 2020.

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *