Ketika Pemilihan Umum Daerah Di Dampingi Dengan Wabah Corona

Berita Terbaru Politik – Presiden Joko Widodo menggarisbawahi Pilkada 2020 tidak bisa ditunda, namun tetap harus berjalan meski kasus Covid-19 di Indonesia masih belum terlihat menunjukkan adanya kecenderungan. Presiden menilai tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi akan berakhir. Pilkada harus dilanjutkan dan tidak bisa ditunda sampai pandemi ditutup, kata Jokowi dalam rapat tertutup di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/9/2020). “Karena kita tidak memiliki gagasan yang paling kabur, negara mana pun tidak tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir,” lanjutnya.

Ketika Pemilihan Umum Daerah Di Dampingi Dengan Wabah Corona

Kemudian lagi, banyak pemimpin teritorial yang terkait dengan penyalahgunaan konvensi kesejahteraan Covid-19. Pasangan calon kepala wilayah akan maju ke KPU secara berkelompok, padahal mereka didekati untuk membatasi pertemuan. Jumlah rombongan yang cukup banyak saat mereka mendaftar menjadi anggota Pilkada pada 4-6 September 2020. Kondisi ini diperkirakan akan menambah bahaya penularan Covid-19. Pertemuan yang berbeda telah mendekati bahwa standar untuk konvensi kesejahteraan ras politik diterapkan.

Jika tidak, keputusan provinsi benar-benar dapat mewakili bahaya bagi sekelompok penularan Covid-19 lainnya. Bawaslu mengungkapkan, selama dua hari pendaftaran anggota Pilkada 2020, terdapat 243 pelanggaran terkait konvensi Covid-19 oleh calon kepala daerah pesaing. Informasi ini dikumpulkan pada 4-5 September 2020. Sebagian besar pelanggaran termasuk pemohon yang akan datang membawa mayoritas saat mendaftar ke KPU.

Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran anggota pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Pasal 49 ayat (3) menyatakan, pendaftaran anggota pilkada harus dilakukan oleh direktur dan sekretaris. kelompok ideologis, atau kelompok pendatang baru yang direncanakan. Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden Jokowi meminta KPU, Bawaslu, dan TNI-Polri untuk mengatur pendaftaran calon kepala wilayah yang meski semuanya termasuk macet di tengah pandemi Covid-19. “Keadaan ini tidak bisa berjalan tanpa konsekuensi serius,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, ketua daerah pesaing yang membawa pawai massal saat pendaftaran calon anggota Pilkada 2020 bisa saja bergantung pada otorisasi otoritatif atau pidana. Atas persetujuan otoritatif, Bawaslu akan mengajukan saran ke KPU. Mengenai sanksi, kata Abhan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengajukan dakwaan pelanggaran konvensi kesejahteraan yang ditentukan di luar hukum ras politik hingga alat keamanan.

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *