ZYasonna Kembali Tegaskan Tidak Ada Yang Bisa Mempermainkan Negara

Berita Terbaru Politik – Pendeta Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan bahwa penangkapan hak-hak pidana (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berubah menjadi pernyataan bahwa negara tidak dapat dimainkan oleh siapa pun. Yasonna juga percaya bahwa penangkapan akan berubah menjadi kekuatan untuk membangun kembali kepercayaan terbuka dalam upaya persyaratan hukum di Indonesia. “Bagaimanapun penangkapan telah menghentikan sedikit gosip atau teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra,” kata Yasonna dalam artikulasi pers kepada para wartawan, Jumat (31/7/2020).

“Ini juga merupakan pengumuman posisi tegas bahwa negara tidak dapat secara meyakinkan diejek oleh individu yang mencoba merancang persyaratan hukum di negara ini,” lanjutnya. Sejalan dengan hal ini, lanjut Yasonna, pencapaian penangkapan ini harus dibuntuti dengan prosedur hukum langsung agar memiliki opsi untuk mengungkapkan kasus ini dengan jelas. Yasonna juga secara eksplisit menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Tim Investigasi Kriminal Kepolisian Nasional atas prestasi mereka dalam menangkap pelarian yang melarikan diri sejak 2009.

“Rasa terima kasih yang tinggi harus benar-benar diberikan kepada Markas Besar Kepolisian Bareskrim, terutama dengan alasan bahwa prosedur penangkapan didorong melalui pendekatan P2P (polisi ke polisi, red),” kata Yasonna. “Sebelumnya jaringan menyalahkan polisi karena tidak bercanda menemukan dan menangkap Djoko Tjandra. Sekarang semua orang dapat melihat bahwa tuduhan itu palsu,” lanjutnya.

Diketahui, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan muncul di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Penangkapan dilakukan oleh kelompok unik yang dibingkai oleh Kepolisian Nasional yang dikendarai oleh Kabareskrim Komjem (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan sebagai tim dengan Polisi Diraja Malaysia. Kerjasama model P2P dilakukan setelah Djoko Tjandra diidentifikasi di negara tetangga.

Kemudian lagi, Yasonna menyatakan, kasus Djoko Tjandra harus menjadi latihan untuk setiap kantor otorisasi hukum di Indonesia. “Polisi Nasional telah memberikan laporan keraguan kriminal pada individu di yayasannya yang memberikan surat kuasa kepada Djoko Tjandra. Ini adalah model untuk kantor persyaratan hukum lainnya untuk melakukan hal yang sama untuk orang-orang yang seharusnya termasuk mereka,” kata Yasonna Laoly. “Pengusiran secara positif tidak mencukupi, itu harus dibuntuti dengan prosedur pidana. Idealnya ini akan menjadi latihan sehingga tidak ada lagi orang di kantor otorisasi hukum di Indonesia yang merasa mereka dapat mengacaukan,” tambahnya.

You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *